Sebagai upaya penertiban, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten Lumajang, Kejaksaan Negeri Lumajang dan Pemkab Lumajang melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Kamis (31/08/2023).
“Dengan adanya kerjasama ini saya berharap kedepan tidak ada lagi aset negara, aset pemda yang dikuasai oleh perseorangan maupun perusahan karena status yang tidak jelas,” ujar Thoriqul Haq, Bupati Lumajang.
Bupati berharap dengan adanya MoU ini ada percepatan penyelesaian dinamika persoalan aset milik daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Lumajang. Ia berharap aset-aset pemerintah daerah akan semakin jelas statusnya pada waktu yang akan datang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristopo Sumedi mengapresiasi langkah Pemkab Lumajang termasuk atas kepercayaannya kepada insan Kejaksaan Negeri Lumajang selaku Jaksa Pengacara Negara.
“Tentunya dengan MoU ini memperkuat lagi, ada masalah hukum yang belum terselesaikan bisa mantap lagi terselesaikan, aset-aset negara yang tidak jelas statusnya, kedudukan formalnya. Oleh karenanya kami mohon kepada perangkat terkait dibantu data-datanya sehingga bisa maju dengan data yang kuat,” pungkasnya. (Ltv)
