Harga pasir Lumajang resmi dinaikkan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/68/427.12/2023 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan tertanggal 20 Februari 2023.
“Kondisi pasir Lumajang kualitasnya sangat bagus bisa dikatakan terbaik, tetapi harga jualnya rendah kalau dibandingkan dengan daerah lain, sehingga Pak Bupati berkebijakan menaikkan harga pasir, yang semula Rp20 ribu naik menjadi Rp28 ribu per ton,” ungkap Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Endhi Setyo Arifianto saat ditemui di kantornya, Kamis (23/02/23).
Plt. Kepala BPRD tersebut mengungkapkan bahwa kenaikan harga pasir Lumajang tersebut tergolong rendah dibanding dengan patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Jawa Timur. Sesuai dengan SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/1003/KPTS/013/2022 patokan pajak minerba khususnya pasir Lumajang seharusnya Rp45 ribu per ton.

“Satu dumtruk dengan asumsi 5 ton berarti ketemu 140 ribu per dumtruk, maka pajaknya senilai 25% dari 140 ribu, jadi ketemunya 35 ribu ini naik 10ribu dari tahun kemarin, ini sudah tertuang dalam SK Bupati, sudah ada Surat Edaran Bupati,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa perhitungan pajak pasir ditentukan berdasarkan taksasi jenis kendaraan terhadap jumlah SKAB atau Surat Keterangan Asal Barang. Untuk jenis dumtruk ditetapkan 1 SKAB, tronton 5 SKAB, truk gandeng 6 SKAB, fuso 4 SKAB.
“Pertimbangan Kenaikan pajak pasir yang paling utama adalah untuk kesejahteraan masyarakat, kualitas pasir kita bagus tetapi masyarakat belum bisa merasakan manfaatnya, masyarakat hanya menikmati debunya saja, jalan rusak,” jelasnya.
“Kalau kita bicara jalan rusak biaya perbaikan jalan jauh lebih besar daripada jumlah penerimaan pajak pasir yang kita terima,” imbuhnya. (LTV-Chy)