Angkutan yang mempunyai lebar 2,2 meter dan panjang lebih 9 meter serta tinggi sekitar 3,5 meter dilarang melintasi Jalur Lintas Timur (JLT). Sedangkan, terkait beban atau berat angkutan barang tidak boleh melebihi 8 ton.
Kendaraan yang masuk ketegori tersebut adalah Bus, Fuso, Tronton, Trailer, Kontainer dan kendaraan sejenis berlaku terhitung mulai Kamis (09/03/2023).
“JLT sedang kita persiapkan untuk diperbaiki, kalau diperbaiki rusak lagi muspro (sia-sia,red) uang APBD kita perbaiki supaya bisa dijaga, oleh karena itu kebijakannya ya membatasi kendaraan dengan tonase yang melebihi kelas jalan,” ungkap Cak Thoriq Bupati Lumajang di hadapan awak media, Jum’at (10/03/2023).

Bupati menjelaskan bahwa JLT merupakan jalan kabupaten dengan jalan kelas tiga. Sementara kendaraan besar yang melintas tersebut melebihi tonase dan tidak sesuai dengan kelas jalan, alhasil jalan di sepanjang JLT rusak dan memerlukan perbaikan.
“Ini jalan kabupaten jalan kelas tiga, kita membangun sesuai dengan kelas jalannya,” jelas bupati.
Bupati menyadari bahwa suatu kebijakan tidak selamanya bisa mencukupi semua kebutuhan masyarakat. Pembatasan kendaraan besar melintasi JLT berimbas terhadap pelaku usaha di sepanjang jalan tersebut seperti warung makan dan bengkel yang mulai sepi.
Namun pengambilan kebijakan tersebut ia lakukan demi kemaslahatan masyarakat secara umum. Pengguna jalan nantinya tidak lagi was-was dengan banyaknya jalan rusak yang bisa mengakibatkan kecelakaan.
“Kita ambil keputusan dengan segala persoalan yang ada, tetapi kebijakan kita untuk prioritas yang lebih utama masyarakat secara umum mendapatkan manfaat yang baik dari jalan yang kita perbaiki,” pungkasnya. (LTV-Chy)