Tersangka kasus tindak pidana perdagangan anak, Nesi alias Mami Ambar jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lumajang hari ini, Selasa (07/06). Dalam persidangan tersebut, Mami Ambar dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar 1 milyar dan 30 juta Rupiah sebagai uang jaminan dan pemulihan korban.
Sementara itu, sebagai bentuk sosialisasi terhadap perlindungan anak, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq turut hadir dan memantau jalannya proses hukum tersebut.

“Tadi saya mendengarkan tuntutannya 10 tahun, saya bersama Pak Kajari dan Pak Ketua Pengadilan Negeri tidak sekedar sosialisasi tentang anak yang dilindungi tetapi aksi agar siapapun yang melakukan perdagangan anak tuntutannya berat,” ujarnya usai memantau jalannya persidangan bersama Ketua Pengadilan Negeri Lumajang dan Kajari Lumajang di Pengadilan Negeri Lumajang.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar perdagangan orang di Lumajang dengan tersangka Nesi alias Mami Ambar pada November tahun lalu.
Kasus ini mendapat perhatian khusus karena tidak hanya melanggar nilai agama dan kesusilaan, namun juga melanggar hak perlindungan anak terutama anak di bawah umur. Oleh karena itu, Bupati bersama jajaran Kepolisian, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri maupun instansi terkait memandang perlu penanganan preventif hingga pengawalan pada proses hukum.
“Ini kasus yang menjadi perhatian bersama karena ada perdagangan anak, tidak sekedar Mami Ambar menjadi mucikari prostitusi tetapi ada perdagangan anak yang meresahkan kita,” tegas Bupati.

Sementara dalam keterangannya, Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Fahrudin menyatakan bahwa Mami Ambar terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Mami Ambar terbukti dengan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran dengan tujuan mengekspolitasi orang tersebut, dilakukan terhadap anak,” kata Ahmad Fahrudin, Jaksa Penutut Umum mengutip pasal 182 ayat 1 Huruf A KUHP. (Chy/Ltv)