Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengikuti rapat koordinasi terkait Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI secara virtual, di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Senin (2/1/2023).
Setelah hampir 3 tahun sejak pandemi Covid-19, pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan kebijakan PPKM. Penghentian dilakukan dengan berbagai pertimbangan di antaranya situasi covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan pemulihan ekonomi berjalan cepat.
Menindaklanjuti pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada, Jumat 30 Desember 2022 kemarin.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022, tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Usai mengikuti rakor, Bupati Lumajang meminta masyarakat agar tetap mewaspadai karena selama pandemi masih ada, maka potensi penularan Covid-19 juga masih ada. Untuk itu, masyarakat diharapkan tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19.
“Sesuai instruksi dari Presiden RI, Joko Widodo yang meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap dipertahankan selama masa transisi. Untuk itu, Saya berpesan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada dalam menghadapi resiko Covid-19,” ujarnya.
Selanjutnya, Bupati Lumajang yang akrab disapa Cak Thoriq merasa bersyukur karena kebijakan PPKM yang sudah dicabut menandakan Covid-19 dapat terkendali. Dengan begitu, nantinya semua kegiatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di masyarakat bisa kembali normal. (LTv/Dh)