Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap seorang residivis pencurian motor (curanmor). Pelaku merupakan F (34) warga Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang ditangkap dirumahnya pada Selasa (12/7) malam lalu.
Pelaku berhasil dilacak melalui rekaman CCTV saat melancarkan aksinya beberapa hari yang lalu di depan sebuah Cafe di Jalan Juanda Kecamatan Lumajang.
Berbekal informasi dan bukti pendukung tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang berkolaborasi dengan Timsus melacak identitas pelaku.

Saat melancarkan aksinya, pelaku hanya berbekal kunci T untuk membobol kontak motor incarannya.
“Saat beraksi, F bersama rekannya berboncengan melintas di Jalan Juanda Kecamatan Kota Lumajang. Disana mereka melihat dan merasa ada kesempatan. Sebab ada sepeda motor parkir dipinggir jalan dengan posisi yang dianggap layak jadi sasaran oleh pelaku. Kemudian F turun sementara rekannya tetap diposisi motor yang merupakan sarana dalam aksi. Lalu F mengeluarkan kunci T merusak lubang kunci motor sasaran, dan lekas menyalakan dan membawa pergi diiringi rekannya ke arah utara,” jelas Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka saat menggelar Press Releasedi Lobby Maporles Lumajang, Jum’at (15/7).
Saat dilakukan penangkapan, pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas kepolisian, karena sempat melawan saat akan ditangkap. Dihadapan penyidik, pelaku mengaku telah melakukan pencurian motor di 21 TKP.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengaku menjual motor hasil curiannya tersebut seharga Rp 4 Juta kepada seorang penadah di wilayah Lumajang Utara.
Dari hasil keterangan F, polisi berhasil mengantongi identitas teman pelaku dan seorang DPO. Kini pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap keduanya. (Mad/LTV)