Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha menjelaskan bahwa pengaturan pembatasan operasional angkutan diberlakukan pada ruas jalan non tol Probolinggo-Lumajang-Jember. Tahap pertama libur natal untuk arus mudik diberlakukan pada tanggal 22-24 Desember 2022, sedangkan arus balik tanggal 25-26 Desember 2022 mulai pukul 05.00 WIB s/d 22.00 WIB.
“Tahap kedua tahun baru 2023 arus mudik mulai hari Jum’at 30 Desember sampai dengan Sabtu 31 Desember 2022, sedangkan arus balik hari Minggu 01 Januari 2023 sampai Senin 2 Januari 2023,” jelasnya.
Adapun angkutan barang yang diatur dalam SKB tersebut meliputi jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu).
Nugraha Yudha menjelaskan bahwa pengaturan dilakukan dalam menyikapi kemungkinan terjadinya kemacetan yang terjadi di tengah meningkatnya volume kendaraan angkuran umum dan kendaraan pribadi selama liburan Natal dan Tahun Baru 2023.
Lebih lanjut, Yudha menerangkan bahwa pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak maupun gas, ekspor & impor, air minum dalam kemasan, ternak,pupuk, hantaran pos & uang dan sembako.
“itu harus dilengkapi dengan dokumen surat muatan, diterbitkan olehpemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jeni barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama serta alamat pemilik barang dan wajib ditempelkan di kaca depan sebelah kiri untuk memudahkan pengendalian petugas,” terangnya.
Nugraha Yudha mengatakan bahwa pihaknya juga mendirikan Pos Pengamanan dan Pelayanan selama liburan Natal dan Tahun Baru di 4 titik yakni di Wates Wetan Ranuyoso, Sukosari Jatiroto, Pasar Baru Lumajang dan Simpang 3 Candipuro. (LTV-Chy)