Kementerian Kesehatan RI telah menginstruksikan larangan sementara untuk tidak mengonsumsi obat sirup. Hal tersebut lantaran imbas dari adanya kasus gangguan ginjal akut misterius yang terjadi pada anak.
Instruksi tersebut dituangkan melalui surat edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Menindaklanjuti hal itu, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lumajang bersama jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan pengecekan di sejumlah apotik di wilayah Kabupaten Lumajang, Senin (25/10).

Dari hasil sidak, dikatakan Koordinator Sub Substansi Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman Sri Lestari, tidak ditemukan sejumlah obat yang telah dilarang oleh Kemenkes RI. Rata-ata apotik di Lumajang sudah mematuhi SE Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tersebut.
“Dalam sidak ini tidak ada obat yang diamankan karena sudah sesuai prosedur. Tidak ada pelanggaran dan nantinya untuk minimarket akan dilakukan pengamanan ketersediaan, namun menunggu kabar selanjutnya,” ungkapnya.
Selain sidak, petugas juga melakukan sosialisasi kepada pihak apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirop kepada masyarakat dan menempel brosur himbauan Kapolda Jatim terkait peredaran penggunaan obat sirop.
Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak dan balita ini.
“Kami meminta kepada orang tua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap imbauan pemerintah,” ungkapnya. (Mad/Ltv)