Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lumajang bersama Kantor Bea Cukai Probolinggo dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Hal itu disampaikan, Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni saat membuka kegiatan Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Kabupaten Lumajang Tahun 2023, di Hall Alka Cafe Kutorenon, Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, Kamis (7/12/2023).
“Operasi ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang dan mendorong peningkatan penerimaan negara yang nantinya akan dikembalikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Selama Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah melaksanakan kegiatan pemberantasan BKC ilegal berupa penggalian data dan operasi pemberantasan di 496 titik di wilayah Kabupaten Lumajang, dengan melibatkan personil gabungan Satpol-PP, TNI-POLRI, dan personil Bea Cukai Probolinggo.

“Saya harap kegiatan operasi ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Untuk itu, saya tidak bosan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli serta mengkonsumsi rokok ilegal. Mari kita laksanakan dan gaungkan gempur rokok ilegal,” pungkasnya.
Selanjutnya, Indah Wahyuni mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan, khususnya kepada Kantor Bea Cukai Probolinggo yang sudah mendampingi Kabupaten Lumajang dalam mengelola dan melaksanakan DBHCHT tahun anggaran 2023.
Kegiatan Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal merupakan rangkaian akhir dari pelaksanaan kegiatan operasi gabungan terhadap BKC (rokok ilegal) di wilayah Kabupaten Lumajang selama tahun 2023.
Sebagai informasi, operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang yakni jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 3.710 bungkus rokok ilegal atau setara 82.092 batang rokok ilegal, dengan temuan 71 merk rokok ilegal yang terjaring operasi. (Ltv)