Jalan Rusak, Kendaraan Besar Dilarang Melintas JLT
Angkutan yang mempunyai lebar 2,2 meter dan panjang lebih 9 meter serta tinggi sekitar 3,5 meter dilarang melintasi Jalur Lintas ...
Angkutan yang mempunyai lebar 2,2 meter dan panjang lebih 9 meter serta tinggi sekitar 3,5 meter dilarang melintasi Jalur Lintas ...
© 2025 LUMAJANG TV. All right reserved.