Ratusan pendemo yang berasal dari Paguyuban Sopir Truk Angkutan Material Candipuro (PSTAMC) terlihat ramai menyuarakan tuntutannya di depan Kantor Bupati Lumajang, Senin (26/9).
Aksi yang dilakukan oleh paguyuban terkait permasalahan jalan tambang pasir yang mengalami kerusakan sehingga armada truk tidak bisa melintasi jalan tersebut.
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, bersama Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan dan Dandim 0821 Lumajang, Letkol Czi Gunawan Indra, langsung menerima dengan baik paguyuban supir truk yang menyampaikan beberapa tuntutan dalam aksinya.
Dalam kesempatan tersebut, Cak Thoriq, sapaan akrab Bupati Lumajang, menjelaskan bahwa pembiayaan pembangunan jalan tambang pasir merupakan swakelola dan swadaya. Sebab, jalan tambang bukan termasuk aset dari Pemkab Lumajang sehingga tidak ada kewajiban dari pemerintah untuk membiayai pembangunannya.
Hal tersebut berdasarkan keputusan dan kesepakatan bersama antara forkopimda dengan seluruh pelaku usaha pertambangan pasir, mulai dari pemilik ijin tambang hingga pemilik armada truk pasir maupun supirnya, bahwa jalan tambang merupakan tanggung jawab dari para pemilik ijin tambang.
“Kita perkenankan dengan argumentasi bahwa itu iuran dari mereka atas kesepakatan bersama. Jadi, nantinya hasil pemungutan iuran dari semua truk pasir itu dipergunakan untuk perbaikan jalan khusus tambang pasir,” pungkasnya.
Selanjutnya, Cak Thoriq meminta komitmen ketika jalan tambang sudah selesai dibangun semua pemilik armada truk pasir harus melewati jalan khusus tambang, karena jalan desa yang sudah diperbaiki oleh Pemerintah tidak boleh dilewati. Selain itu, ia juga menegaskan untuk armada truk pasir yang sedang membawa muatan agar menutupi dengan terpal. (Dh/LTV)