Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang meringkus tiga orang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Sabtu (19/11) lalu. Ketiganya, AB (28) warga Desa Sumbersuko, KH (34) warga Desa Purwosono, dan RSW (34) warga Desa Dusun Purwosono, Kecamatan Sumbersuko. Para pelaku ditangkap Polisi ditempat yang berbeda.
“Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat, berdasarkan informasi itulah petugas langsung melakukan penyelidikan,” kata AKP Ernowo,
Kasat Narkoba Polres Lumajang, Senin (21/11/2022).
Ernowo menjelaskan awalnya polisi mengamankan tersangka AB dipinggir jalan raya Selokambang tepatnya di depan rumah tersangka KH, sekitar pukul 12.30 WIB. Dari penangkapan itulah, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,18.
“Sabu disimpan pelaku disaku dengan dibungkus kertas dan diisolasi,” Ujarnya.
Saat dilakukan interogasi, tersangka AB ini mengaku mendapatkan barang sabu dari tersangka KH. Kemudian polisi langsung menangkap KH saat berada di rumahnya di Dusun Selokambang, Desa Purwosono sekitar pukul 12.45.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan serbuk kristal diduga sabu seberat 0,55 gram, uang tunai 60 ribu dan 350 ribu diduga hasil penjualan sabu,” terang Ernowo.
Saat dimintai keterangan, tersangka KH mengaku mendapatkan barang sabu dari seorang perempuan berinisial RSW seorang pemilik warung kopi di Dusun Serbet, Desa Purwosono. Berdasarkan keterangan tersangka KH, kemudian petugas melakukan penangkapan RSW saat berada di warung kopi.
“Barang bukti diamankan dari wanita ini serbuk kristal diduga sabu seberat 0,35 gram, dua sedotan, dan sebuah plastik klip sisa tempat sabu,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan, dan saat ini sudah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lumajang guna proses lebih lanjut. (Mad/Ltv)