Sebagai bentuk sinergi antara BPK RI dan DPR RI kembali melakukan sosialisasi optimalisasi peran, tugas, dan fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan dana desa.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi XI DPR RI, H. Charles Meikyansah dan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Karyadi.
Sosialisasi dilaksanakan di Hall Narawita Agung Lumajang, Kamis (17/11), dengan peserta seluruh Kepala Desa dan Sekretaris Desa, Lurah dan Sekretaris Lurah, Camat se-Kabupaten Lumajang, beserta Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Lumajang.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Karyadi menyampaikan, sesuai dengan UU No.15 Tahun 2006 Pasal 6, tugas pokok BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan Pemerintah Pusat, Daerah, Lembaga Negeri lainnya, Bank Indonesia, BUMN dan BUMD, Badan Layanan Umum, serta lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
“Kalau kewenangan BPK adalah pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya unsur pidana, perhitungan kerugian negara, serta pemberian keterangan ahli,” jelasnya.

Selanjutnya, terkait tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Karena itu, perangkat desa dan pemerintah daerah harus menggunakan dan memanfaatkan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa serta penanggulangan kemiskinan.
“Jangan sampai memalsukan administrasi dan membuat hal-hal yang tidak perlu. Tetap semangat, jangan tegang. BPK selalu hadir untuk memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” pesannya.
Senada dengan hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI, H. Charles Meikyansah menjelaskan, DPR RI memberikan dukungan terkait dengan rekomendasi untuk berupaya memberikan kenaikan alokasi Dana Desa (DD) sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Terkait pengelolaan DD pemerintah perlu memperkuat struktur Pemerintah Desa dengan mengalokasikan insentif yang memadai dengan tugas dan fungsi yang diemban oleh masing-masing struktur Pemerintah Desa.
“Sebagian besar rakyat kita hidup di desa. Karena itu, menyejahterakan rakyat Indonesia tidak bisa dilakukan tanpa memakmurkan desa. Dana desa adalah instrumen yang penting untuk memakmurkan desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan terus mengawal terkait alokasi dana desa (ADD) bagi 198 desa di tahun anggaran 2022. Besarnya nominal Dana Desa yang digelontorkan kepada Desa merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk pemerataan pembangunan sampai ke desa-desa. Dengan demikian, Pemerintah juga berpesan agar pemanfaatan Dana Desa tepat sasaran. (Dh/Ltv)